Saya
sebagai Praktisi Hukum, bisa bekerja secara Individu/ Perseorangan
ataupun bersama-sama dengan Team, yang berintegritas dan profesional di
wilayah hukum indonesia, khususnya Kota Jakarta dan Kota Bekasi/
Kabupaten. Saya juga mempunyai afiliasi dan tergabung dalam beberapa Kantor Hukum/ Firma Hukum, organisasi serta punya rekanan dengan beberapa associate yang handal
sebagai Praktisi Hukum.
Kantor
Hukum FM & Partners adalah kantor hukum profesional di manage oleh Saya sebagai Founder , untuk memberikan jasa
hukum terbaik untuk kepentingan anda.
Berdiri pada tahun 2020, kami siap
menjadi konsultan legal profesional untuk anda ; berbekal talenta,
pengalaman dan pengetahuan hukum dan jam terbang Advokat-Advokat pada kantor hukum kami.
Kami telah berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum, manajemen kantor dan administratif yg profesional dan presisi
yang akan memberikan pelayanan maksimal untuk kesuksesan kepentingan
hukum anda.
Terlepas
Advokat sebagai suatu pekerjaan /Profesi ; Advokat adalah juga sebagai
Penegak Hukum yang bebas dan mandiri yang dalam menjalankan profesinya
dijamin oleh Undang-undang dan Peraturan perundang-undangan, dengan
wilayah kerja seluruh wilayah hukum yang ada di Indonesia (vide : pasal 5
UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat).
Advokat dalam menjalankan
profesinya dibidang litigasi terlibat dalam semua proses peradilan dan
upaya hukum biasa serta upaya hukum luar biasa (herziening)
Sehingga
profesi Advokat dalam menangani masalah hukum sangat dibutuhkan semua
strata sosial baik dari rakyat kecil, pengusaha, pejabat apapun sampai
ke Presiden.
Selama
ini, Paradigma yang salah di masyarakat luas tentang Advokat adalah
mereka yang membutuhkan Advokat sebagai Penasihat Hukum adalah hak
privelege khusus untuk golongan orang mampu, karna membutuhkan biaya
mahal, sehingga advokat bukan untuk orang miskin.
Sinyalemen ini
dijadikan dasar oleh banyak oknum Penyidik bagaimana caranya agar
tersangka atau siapa saja yang mereka tangkap agar tidak dapat
menggunakan haknya untuk dibela atau didampingi oleh Advokat (Penasihat
Hukum) pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, dengan alasan
dan motivasi tertentu.
Masyarakat
luas seharusnya mengetahui, bahwa setiap Advokat sebenarnya wajib
memberikan bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dengan
Cuma-Cuma atau GRATIS. [vide : pasal 22 ayat (1) UU No.18 tentang
Advokat], dalam hal ini tentu termasuk bagi siapa saja yang
ditangkap, ditahan dalam perkara pidana dan ia memang tidak mampu secara
finansial, ia berhak untuk dibela dan didampingi oleh Penasihat Hukum
dengan Cuma-cuma.
Jika anda ditangkap, sebelum diperiksa anda akan
ditanya Penyidik, “apakah anda di dalam pemeriksaan ini akan menggunakan
hak anda untuk didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat”, maka jika
ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun, anda tidak usah perlu ragu
untuk menjawab, “Ya saya memerlukan Penasihat Hukum”.
Maka saat anda
katakan “Perlu Penasihat Hukum”, maka Penyidik tidak boleh memeriksa
anda, sebelum anda memiliki Penasihat Hukum.
Anda jangan gugup ataupun
ragu dan juga jangan mudah terpengaruh dengan cara-cara penyidik yang
membuat anda tidak dapat menggunakan hak anda untuk dibela oleh
Penasihat Hukum, karena nantinya anda sendiri yang pastinya akan
dirugikan.
Jangankan
anda sebagai rakyat biasa, Pejabat DPR, Menteri bahkan Presiden
sekalipun jika berhadapan dengan hukum mereka memerlukan Advokat atau
Penasihat Hukum. Di samping itu, masyarakat perlu tahu, bahwa dalam
perkara pidana yang diancam dengan hukuman pidana mati, atau pidana 15
tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu, yang diancam pidana
5 tahun atau lebih (vide : pasal 56 ayat 1 KUHAP) ; maka tidak ada alasan
apapun bagi Penyidik atau Pejabat bersangkutan melalaikan kewajibannya
dalam menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa. Jika
pejabat penyidik bersangkutan tidak melakukan kewajibannya dalam
menunjuk Penasihat Hukum, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka
menjadi tidak sah, dan BAP tersangka yang dibuat penyidik tersebut
adalah batal demi hukum.
Dalam
tulisan ini agar diketahui masyarakat luas, perlu disampaikan, bahwa
jika anda ditangkap, ditahan atau ditetapkan sebagai Tersangka, maka
hak-hak hukum anda adalah sebagai berikut :
- Hak untuk menghubungi dan memilih penasihat hukum anda ;
- Hak untuk segera diperiksa oleh penyidik setelah 1×24 jam ditahan ;
- Hak
untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh anda
tentang apa yang disangkakan kepada anda dan didakwakan pada waktu
pemeriksaan dimulai ;
- Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan kepada hakim pada waktu tingkat penyidikan dan pengadilan ;
- Hak untuk meminta atau mengajukan penangguhan penahanan ;
- Hak untuk menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadi anda untuk kepentingan kesehatan ;
- Hak untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau perubahan status tahanan ;
- Hak
untuk mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak
keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat
rumah tahanan negara ;
- Hak untuk mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan kepada penyidik ;
- Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan;
- Hak untuk bebas dari tekanan seperti : intimidasi, ditakut-takuti, dan disiksa secara fisik guna mendapat pengakuan anda;
- Hak untuk diberitahukan oleh penyidik tentang hak anda mendapatkan bantuan hukum ; Dll.
Perlunya
anda mendapat bantuan hukum dari Advokat atau Penasihat hukum,
dimaksudkan agar hak-hak hukum anda termasuk hak asasi anda tidak
dirampas, diperkosa dalam proses peradilan. Namun sangat mungkin anda
akan mengalami jalan buntu dalam menggunakan hak anda untuk dibela dan
didampingi oleh Penasihat Hukum, karena secara psikologis, anda berada
dalam kekuasaan pihak yang menahan. Dan tidak semua Penyidik senang
melihat tersangka dibela dan didampingi oleh Advokat atau Penasihat
Hukum, dengan segala macam motivasinya. Oleh karenanya dalam reformasi
penegakan hukum yang sedang hangat-hangatnya sekarang ini, kita semua
sebagai penegak hukum harus mau mengerti dan menghormati hak-hak hukum,
baik itu hak hukum dari tersangka, terdakwa dan terpidana. Sehingga
supremasi hukum pada gilirannya akan benar-benar dapat ditegakkan di
negeri ini.

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik ; terkait
persoalan hukum yang sedang Anda hadapi, konsultasikan langsung dengan
kami, Advokat/ Konsultan Hukum berpengalaman, klik tombol konsultasi
melalui Chat WhatsApp.