Rangkuman Mata Kuliah Hukum Telematika, Dosen Pengajar : Suyanto Sidik, SH, MH

  1.  Persamaan dan Perbedaan Pengertian Cyber Space, Cyber Law & Cyber Crime.
a. Persamaan Pengertian Cyber Space, Cyber Law, & Cyber Crime.
  • Sama-sama menggunakan istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Tekhnologi Informasi, dimana kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
  • ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari: E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
b. Perbedaan Pengertian Cyber Space, Cyber Law, & Cyber Crime.
  • Pengertian Cyber space adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Sedangkan Cyber Law merupakanCyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Dan Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
2. Pengertian Konvergensi Telematika
Konvergensi bisa dipahami sebagai perkembangan yang memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu. Lebih jauh lagi istilah Telematika kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara telekomunikasi, media dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi Telematika kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau “The Net”. Dalam perkembangannya yang berikut, istilah “media” dalam Telematika berkembang menjadi wacana “multimedia”. Menurut Yusuf Hadi Miarso ( 2007 ) telematika merupakan sinergi teknologi telekomunikasi dan informatika untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary ( digital ). Telekomunikasi adalah sistem hubungan jarak jauh yang terjalin melalui saluran kabel dan nirkabel ( gelombang suara, elektromagnetik, dan cahaya ). Sedangkan informatika adalah pengelolaan data yang bermakna dengan sistem binary ( digital ). Istilah Teknologi dan Komunikasi (ICT = Information and Communication Technology ) yang lebih dikenal sekarang ini bermaksud memperluas pengertian telematika. Jadi , dapat disimpulkan bahwa Telematika merupakan konvergensi antara teknologi Telekomunikasi , Media dan Informatika yang digunakan untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary / digital.
3.Hubungan Azas Ekstra Territorial dalam UU ITE dengan Azas Territorial dalam KUH Pidana.
Kedaulatan Negara di Ruang-maya yang tidak berbatas (borderless space)
Asas teritorial terdapat dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi: “ketentuan pidana dalam perundang-undangan Republik Indonesia berlaku bagi setiap orang yang dalam daerah Republik Indonesia melakukan sesuatu tindak pidana.” Asas teritorial ini melahirkan yuridiksi teritorial, yaitu kedaulatan atau kewenangan suatu negara yang berdasarkan hukum internasional untuk mengatur segala sesuatu yang terjadi dalam batas-batas wilayah negaranya. Salah satu wujud dari yuridiksi teritorial suatu negara adalah membuat serta memberlakukan hukum pidana nasionalnya terhadap tindak pidana yang terjadi dalam wilayah negara tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi warga negaranya sendiri maupun orang asing yang melakukan suatu tindak pidana. Azas ini fundamental, yang merupakan dasar yang diunggulkan bagi pelaksanaan yuridiksi negara. Peristiwa yang terjadi dalam batas-batas teritorial suatu negara dan orang-orang yang berada di wilayah tersebut sekalipun untuk sementara, pada lazimya tunduk pada penerapan hukum lokal. Asas atau prinsip teritorial mempersoalkan tentang lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana terhadap ruang, jadi lebih luas dari pada tanah (bumi), ia merupakan asas yang tertua dari asas-asas berlakunya hukum pidana menurut tempat. Selain wilayah tanah, asas teritorial juga mencakup seluruh wilayah udara dan wilayah perairan atau laut Indonesia. Wilayah udara Indonesia terhitung dari tanah ditarik ke atas setinggi yang ditentukan menurut perjanjian antar negara. Meskipun demikian, bukan berarti seorang pelaku harus berada di salah satu wilayah – tanah, udara atau perairan – suatu negara ketika melakukan kejahatan. Hal ini berhubungan dengan bahasan mengenai locus delicti, karena bisa jadi pelaku dapat melakukan kejahatan di suatu negara meskipun ia berada di negara lain.
4. Mengapa Kejahatan Telematika masuk kategori Extra Ordinary Crime & bagaimana cara penanggulangannya.
Karena Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi Artinya, kejahatan ini korbannya adalah masyarakat lebih luas dan besar terdiri dari rakyat suatu negara bahkan beberapa negara sekaligus. akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.
Cara penanggulangannya adalah selain hukum pidana, yang merupakan sarana terakhir (ultimum remedium), akan tetapi hukum pidana bukanlah alat yang cukup ampuh untuk menanggulangi kejahatan mayantara karena penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana hanya pengobatan simptomatik sehingga dibutuhkan sarana lain yang bersifat non penal. Sarana non penal ini dapat dilakukan melalui saluran teknologi (techno-prevention) pada pendekatan budaya, karena teknologi merupakan hasil dari kebudayaan itu sendiri yang dapat digunakan manusia, baik untuk tujuan baik maupun jahat. Pendekatan budaya ini dilakukan untuk membangun atau membangkitkan kepekaan tinggi warga masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap setiap masalah cybercrime dan menyebarluaskan atau mengajarkan etika penggunaan komputer yang baik melalui media pendidikan. Pentingnya pendekatan ini adalah dalam upaya mengembangkan kode etik dan perilaku (code of behaviour and ethics) dalam pemakaian teknologi internet.
Pendekatan non penal ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran hukum yang menggunakan sarana teknologi sebagai bentuk pencegahan kejahatan.
  • modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  • meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
5. Persamaan dan Perbedaan Kejahatan Konvensional dengan Kejahatan Telematika, berikut contoh.
KEJAHATAN KONVENSIONAL || KEJAHATAN TELEMATIKA
  • SASARAN Benda yang punya nilai ekonomis || DATA

  • PELAKU Blue Collar Crime || WHITE COLLAR CRIME

  • SARANA Tradisionil : Senpi, Sajam, motor, mobil || Berbasis Tekhnologi : Laptop

  • RUANG LINGKUP Territorial (mudah dilacak) || Trans national
6. Salah satu Hukum yang berperan dalam penyelenggaraan transaksi online.
kepastian hukum terhadap produk yang dijual secara online tersebut, maka dalam pasal 9 Undang-Undang ITE diatur bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Informasi yang lengkap dan benar tersebut, meliputi:

  • informasi mengenai identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara
  • informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang atau jasa.
Selain itu, pelaku usaha dalam hukum bisnis online yang bermaksud menyelenggarakan transaksi elektronik harus memiliki sertifikasi yang diberikan oleh Lembaga sertifikasi keandalan, yang selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah.
7. Persamaan dan Perbedaan antara Delik Kesusilaan yang di atur dalam KUH Pidana dengan Delik Kesusilaan UU No.11 tahun 2008.
Persamaan :
  • tidak diatur mengenai definisi kesusilaan.
Perbedaan :
  • "Melanggar kesusilaan" dipahami sebagai mengupload atau menyebarkan gambar-gambar "syur" alias pornografi. Dalam Pasal 27 ayat [1] UU ITE) lebih berlimpah muatannya mengenai melanggar kesusilaan, Ketentuan ini mengatur persoalan dengan sengaja dan tanpa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Sedangkan delik kesusilaan dalam KUHP dipahami sebagai pengertian suatu tindakan yang melanggar kesusilaan yang jenis dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap tindakan-tindakan asusila atau ontruchte handelingen dan terhadap perilaku-perilaku yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dimana kesusilaan disini berkaitan dengan nafsu seksual atau perbuatan mengenai kehidupan seksual yang tidak senonoh serta dapat menyinggung rasa malu seksual seseorang ataupun sekelompok.