Ringkasan Mata Kuliah Hukum Islam Semester 3 oleh Azizah Muhammad, SH, MH

  • Sebab-sebab hukum Islam ada terdapat didalam kurikulum Fakultas Hukum, antara lain :

  1. Alasan Sejarah, Pada masa pemerintahan Belanda di Semua sekolah tinggi fakultas Hukum diajarkan hukum Islam atau yang disebut Mohammedaansch recht.
  2. Alasan Penduduk, Mengingat mayoritas agama penduduk di Indonesia adalah Islam.
  3. Alasan Yuridis, Di Indonesia hukum Islam berlaku secara normatif dan yuridis. Secara normatif, hukum Islam mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-2nya dilanggar, kuat atau tidaknya kesadaran umat Islam itu, bergantung akan norma-2 hukum Islam yang bersifat normatif itu. Contohnya antara lain, ibadah sholat, ibadah puasa, zakat & haji. Sedang secara Formal Yuridis, Hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dan benda dalam masyarakat. Hukum Islam ini menjadi Hukum Positf berdasarkan, atau karena ditunjuk oleh Peraturan Perundang-undangan. Contohnya antara lain : Hukum Perkawinan, Hukum Waris dan Wakaf.
  4. Alasan Konstitusional, Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"
  5. Alasan Ilmiah,  Hukum Islam sebagai bidang ilmu telah lama dipelajari dan telah mendapat pengakuan dunia hal ini dapat dibuktikan dengan masuknya hukum islam ke dalam daftar kode bidang atau disiplin ilmu dan teknologi UNESCO.
  • Ruang Lingkup Hukum Islam 
 - Hukum islam tidak membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik, ini disebabkan karena menurut sistem hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik dan ada segi-segi perdatanya.
            Itulah sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan adalah bagian-bagian nya saja seperti misalnya, 
1. munakahat,
2. wirasah,
3. muamalat dalam arti khusus,
4. jinayat atau ukubat,
5al – ahkam as sulthaniyah (khilifah), 
6. siyar dan 
7. mukhasamat.
Kalau bagian – bagian hukum islam itu disusun menurut sistematik hukum barat yang membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hukum di tanah air kita, yang telah pula di singung di muka, susunan hukum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut:
Hukum perdata ( islam ) adalah
  1. munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya; 
  2. wirasah mengatur segala masalh yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan  Islam ini disebut juga hukum fara’id
  3. muamalat  dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.

Hukum publik(islam) adalah  :
  1.  jinayat  yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarinah hudud  maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumanya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi MUhamad (hudud jamak dari hadd = batas ). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir = ajaran atau pengajaran); azas diskresi
Jika bagian-bagian hukum islam bidang muamalah dalam arti luas tersebut di atas dibandingkan dengan susunan hokum barat seperti yang telah menjadi tradisi diajarkan dalam pengantar Ilmu hukum di tanah air kita, maka butir (1) dapat disamakan dengan hukum perkawinan, butir (2) dengan hukum kewarisan , butir (3) dengan hukum benda dan hokum perjanjian, perdata khusus, butir (4) dengan hukum pidana, butir (5) dengan hukum ketatanegaraan yakni tata Negara dan administrasi Negara, butir (6) dengan hukum internasional, dan butir (7) dengan hukum acara. 
  • Ciri-ciri Hukum Islam
  1. merupakan bagian dan bersumber dari agama islam.
  2. mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam.
  3. mempunyai dua istilah kunci yakni
    1. syari’at, syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad.
    1. fikih, pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
  • Tujuan Hukum Islam
Abu Ishag al Shatibi menyatakan bahwa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupun di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:-

1- Memelihara Agama.
2- Memelihara Jiwa.
3- Memelihara Akal.
4- Memelihara Keturunan.
5- Memelihara Kekayaan.

Lima unsur di atas dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:-

1- Dharuriyyat
2- Hijiyyat
3- Tahsiniyyat

Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang terakhir sekali ialah Tahsiniyyat.

Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.

Yang dimaksudkan dengan Hijiyyat adalah tidak termasuk dalam kebutuhan-kebutuhan yang esensial,melainkan kebutuhan yangdapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.
Dimaksudkan pula dengan Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan mertanat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya,sesuai dengan kepatutan .

Kesimpulannya disini ketiga-tiga peringkat yang disebut Dharuriyyat,hijiyyat serta Tahsiniyyat,mampu mewujudkan serta memelihara kelima-lima pokok tersebut.
  • A. Memelihara Agama (Hifz Ad-Din)

Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentingannya,dapat kita bedekan
dengan tiga peringkat ini:-

1- Dharuriyyah: Memelihara dan melaksanakan kewajipan agama yang masuk peringkat
primer .
Contoh : Solat lima waktu.Jika solat itu diabaikan,maka akan terancamlah
eksestensi agama.

2- Hijiyyat : Melaksanakan ketentuan Agama

Contoh : Solat Jamak dan Solat Kasarbagi orang yang sedangbepergian.
jika tidak dilaksanakan solat tersebut,maka tidak akan mengancam
eksestensi agamanya,melainkan hanya mempersulitkan bagi orang
yang melakukannya.

3- Tahsiniyyat : Mengikuti petunjuk agama.

Contoh : Menutup aurat.baik di dalam maupon diluar solat,membersihkan
badan,pakaian dan tempat.Kegiatan ini tidak sama sekali mengancan
eksestensi agama dan tidak pua mempersulitkan bagi orang yang
melakukannya.

  • B.  Memelihara Jiwa (Hifz An-Nafs)

Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya,kita dapat bedakan dengan tiga peringkat yaitu:-
1- Dharuriyyat : Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan
hidup.Jika diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksestansi
jiwa manusia.

2- Hijiyyat : sepertinya diperbolehkan berburu binatang untuk menukmati makanan
yang halal dan lazat.Jika diabaikan maka tidak akan mengancam
eksestensi manusia,melainkan hanya untuk mempersulitkan hidupnya.

3- Tahsiniyyat : Sepertinya ditetapkannya tatacara makan dan minum.Kegiatan ini
hanya berhubung dengan kesopanan dan etika.Sama sekali tidak
mengancam eksestensi jiwa manusia ataupun mempersulitkan
kehidupan seseorang.


  • C. Memelihara Akal (Hifz Al-‘Aql)

Memelihara akal,dilihat dari segi kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:
1- Dharuriyyat: Diharamkan meminum minuman keras.Jika tidak diindahkan maka
akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.

2- Hijiyyat : Sepertinya menuntu ilmu pengetahuan.Jika hat tersebut diindahkan
maka tidak akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.

3- Tahsiniyyat : Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang
tidak berfaedah.Hal ini jika diindahkan maka tidak akan ancamnya
eksestensi akal secara langsung.

  • D. Memelihara Keturunan (Hifz An-Nasl)

1- Dharuriyyat: Sepertinya disyari’atkan nikah dan dilarang berzina.Jika di abaikan maka
eksestensi keturunannya akan terancam.

2- Hijiyyat : Sepertinya ditetapkan menyebut mahar bagi suami pada waktu akad
nikah dan diberi hak talaq padanya.Jika mahar itu tidak disebut pada
waktu akad maka si suami akan mengalami kesulitan,kerana suami
harus membayar mahar misl.

3- Tahsiniyyat : Disyariatkan Khitbah atau Walimat dalam perkahwinan.hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi keturunan.
E. Memelihara Harta (Hifz Al-Mal)

1- Dharuriyat : Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain.Jika
Diabaikan maka akan mengakibatkan eksestensi harta.

2- Hijiyyat : Sepertinya tentang jual beli dengan salam.Jika tidak dipakai salam,
Maka tidak akan mengancam eksestensi harta.

3- Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.Hal ini erat
Kaitannya dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis.

  • Salah Paham Terhadap Islam dan Hukum Islam
Kesalahpahaman terhadap islam disebabkan karena banyak hal, namun yang relevan dengan kajian ini adalah karena,
1.     salah memahami ruang lingkup ajaran islam, kesalahpahaman mengenai ruang lingkup ajaran islam terjadi, misalnya karena orang mengangap semua agama itu sama dan ruang lingkupnya sama juga. Dipengaruhi ajaran agama nasrani yang ruang lingkupnya hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan saja, orang mengangap agama islampun demikian juga halnya. Tetapi seperti telah disebutkan dimuka dinul islam atau agama islam itu tidaklah mengatur hubungan antara manusia dengan tuhan belaka, seperti yang dikandung oleh religion, tetapijuga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakat dan dengan benda dan alam sekitarnya. sebagai satu sistem ia mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai dimensi dan karena itu ruang lingkup ajarannyapun mencakup berbagai tata hubungan itu. Untuk menghindari salah paham orang haruis mempelajari islam dari sumber yang asli yaitu al-Qura’an dan al-Hadist. Jika kita pelajari agama islam itu dari sumbernya yang asli yaitu al-Qur’an dan al-Hadists yang memuat sunnah Nabi Muhammad kita akan memperoleh gambaran yang jelas mengenai tata hubungan itu, sebab al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama agama islam tidak hanya memuat ajaran tentang iman dan ibadah atau akidah dan syari’ah saja, tetapi memuat juga akhlak tentang bagaimana manusia harus bersikap dan berbuat dalam hidup dan kehidupannya di dunia ini terhadap dirinya sendiri, manusia manusia lain dan lingkungan kehidupannya. Mempelajari agama islam dari kedua sumbernya yang asli yang memuat ruang lingkup agama islam tidaklah menjadi masalah lagi sekarang, karena kalaupun orang tidak atau belum menguasai bahasa arab, kedua sumber ajaran islam itu, sekarang, telah dapat di pelajari dengan mempergunakan bahasa indonesia sendiri atau bahasa inggris misalnya di tanah air kita tafsir al-qur’an dan atau syarah (penjelasan) kitab-kitab hadist telah banyak ditulis orang dan dengan mudah dapat diperoleh.
            Dalam hubungan ini, agaknya perlu diingatkan mempelajari islam tanpa bantuan guru sebaiknya dilakukan melalui karya atau kepustakaan yang di tulis oleh mereka yang telah mengkaji dan memahami islam secara baik dan benar. Pada umumnya mereka adalah para ahli atau ulama, cendikiawan dan sarjana muslim yang diakui otoritasnya di bidang kajian itu. analisis dan kesimpulan para orientalis kecuali karya mereka yang terkenal kejujurannya terhadap islam atau karya mereka yang diberi catatan pembenaran atau koreksi oleh sarjana muslim sebaiknya di hindari oleh orang yang baru belajar islam terutama tukisan para orientalis sebelum perang dunia kedua,untuk mencegah kesalahpahaman. akan tetapi, jika pengetahuan seseorang tentang keislaman telah cukup membaca analisis dan kesimpulan para orientalis malah perlu untuk bahan studi perbandingan. yang dimaksud dengan orientalis adalah orang barat yang khusus mempelajari agama (dalam hal ini islam), budaya dan bahasa-bahasa timur untuk tujuan tertentu dari masa ke masa.
2.      salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam,
Kesalahapahaman ini umumnya terjadi karena karena orang salah mengambarkan kerangka dasar ajaran islam. Orang mengambarkan bagian-bagian agama islam tidak secara menyeluruh sebagian satu kesatuan tetapi sepotong-potong atau sebahagia-bagian saja. misalnya orang mengambarkan atau membuat gambaran yang memberi kesan seakan-akan agama islam isinya hanyalah mengenai akidah atau iman sajaatau agama islam itu tentang syari’at atau hukum belaka, atau agama islam itu hanyalah ajaran akhlak semata-mata, tanpa meletakan dan menghubungkan bagian-bagian itu dalam kerangka dasar keterpaduan agama islam secara menyeluruh. mengambarkan agama islam dengan cara sepotong-potong inilah yang telah menyebabkan islam disalahpahami dunia ini. Pengambaran agama islam seperti ini sering dilakukan oleh orang islam sendiri tanpa disadarinyadan dengan sadar karena maksud-maksud tertentuoleh para orientalis, terutama di masa-masa sebelum perang dunia kedua dahulu.
            Untuk menghindari kesalahpahaman karena salah mengambarkan bagia-bagian ajaran islam itu, maka hendaklah komponen-komponen ajaran islam yang menjadi kerangka dasar agama islam itu digambarkan seluruhnya dalam satu kesatuan yang padu seperti yng telah diuraikan dimuka. setelah itu pelajarilah secara tepadu pula. Dalam hubungan ini perlu di kemukakan bahwa mempelajari islam tidak boleh sepotong-sepotong tetapi terpadu dalam kesatuan yang bulat.Mempelajari dan memahami islam secara sepotong-sepotongsaja tanpa menghubungkan dengan yang lain dalam kerangka sistem agama islam akan menghasilkan pemahaman yang salah terhadap islam.
            Selain itu untuk memperoleh wawasan yang baik dan benar tentang islam dan memenghindari salah paham, kajian dan pemahaman nya harus dihibingkan dengan berbagai persoalan asasi yang dihadapi oleh manusia dalam masyarakat dan dilihat oleh relasasi serta relavansinya dengan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial,budaya sepanjang sejarah, terutama sejarah ummat islam. Mempelajari dan memahami islam dengan bantuan ilmu-ilmu pengetahuan yang berkembang sampai sekarang akan memperluas wawasan kita tentang islam. ilmu-ilmu alamiah, ilmu-ilmu sosial dan budaya, ilmu-ilmu kemanusiaan atau humaniora beserta cabang dan rantingnya adalah ilmu-ilmu bantu dalam kajian islam untuk memperoleh pemahaman yang baik dan benar.
3.      salah mempergunakan metode mempelajari islam,
kesalahpahaman ini terjadi karena salah mempergunakan metode mempelajari islam. Metode yang dipergunakan oleh orientalis terutama sebelum perang dunia kedua, adalah pendekatan yang tidak benar, karena mereka pada umumnya menjadikan bagian-bagian dan seluruh ajaran (agama) islam semata-mata sebagai objek studi dan analisis. laksana dokter bedah mayat kata Fazlur Rahman para orientalis itu meletakan islam di atas meja operasinya memotongnya bagian demi bagian dan menganalisis bagian-bagian itu dengan mempergunakan norma-norma atau ukuran-ukuran mereka sendiri yang non-islami.
     Mereka mempergunakan metode mempelajari dan menganalisis ajaran (agama) islam dengan metode dan analisis serta ukuran-ukuran yang tidak islamii tidak sesuai dengan ajaran agama islam. hasilanya tentu saja tidak memuaskan dan pasti menimbulkan salah paham terhadap islam.Yang dimaksud dengan islam dalam kalimat-kalimat terakhir  ini adalah agama islam.