Layanan Hukum

 

Saya sebagai Praktisi Hukum ; baik secara Individu ataupun bersama dengan Team, memberikan jasa hukum dengan layanan yang optimal dan profesional, dengan prinsip terlebih dahulu mengetahui kronologi, berikut memahami hukumnya, serta akan membantu memberikan keputusan terbaik bagi klien, juga akan menginformasikan setiap Progress (perkembangan) permasalahan yang sedang dihadapi klien.
Adapun layanan jasa hukum saya adalah sebagai berikut :


 
 

Pelayanan Non-Litigasi dan Litigasi.

Non-Litigasi, pelayanan jasa hukum dimana saya ; baik secara Individu maupun bersama dengan Team membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau tepatnya penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan ;
Memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) atas suatu permasalahan hukum, Legal Drafting dan Legal Audit terhadap surat – surat perjanjian, melakukan perundingan dan negoasiasi, melakukan jasa penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya.

Litigasi, salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum, baik kasus Perdata maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).
 
Konsultasi Hukum, konsultasi terhadap permasalahan hukum sehari – hari, konsultasi yang diberikan bukan merupakan suatu pendapat yang dapat dijadikan alat bukti, hanya merupakan opini hukum dengan asumsi bahwa uraian singkat dan dokumen pendukung yang diberikan kepada saya adalah benar dan sesuai dengan aslinya.
 
Demikian juga pelayanan – pelayanan yang saya lakukan juga yang berkaitan dengan perkara – perkara dalam hal:

 

1. HUKUM PIDANA


Dalam hal Perkara Pidana; bahwa saya memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara – perkara pidana Hukum Pidana Materiil / Pidana Umum dan Pidana khusus yang berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam dengan sanksi, jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa:

  • Pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor, Saksi maupun Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain.
  • Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
  • Praperadilan. 

 

 

2. HUKUM PERDATA

 

Dalam hal Perkara Perdata; Jasa Pelayanan Hukum yang saya berikan terkait dengan sengketa yang berhubungan dengan keperdataan (Private), yang menimbulkan suatu sengketa antara para pihak yang merasa haknya dilanggar dan/atau dirugikan, Yaitu:

  • Perkawinan/Keluarga.
  •  Wanprestasi (Ingkar Janji).
  •  PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
  •  Pertanahan.
  • Warisan menurut Hukum Adat dan BW (Burgelijk Wetbook).
  • Perbankan, dll.

Disamping pelayanan hukum yang diberikan dalam hal sengketa, Saya juga memberikan layanan hukum berupa permohonan, yaitu dalam hal:

  • Permohonan Ganti Nama.
  • Permohonan Ijin Perkawinan.
  • Pengangkatan Anak (Adopsi).
  • Penetapan Ahli Waris 

 

3. HUKUM TATA USAHA NEGARA


Saya juga memberikan pelayanan jasa hukum khusus yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara yang sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, dan jasa tersebut terkait dengan Sengketa Kepegawaian, dll.

 

4. PERADILAN AGAMA


 

Sebagai Praktisi Hukum, Saya juga memberikan pelayanan jasa hukum khususnya sengketa yang berhubungan dengan Hukum Islam, dan jasa pelayanan hukum tersebut berupa:

  • Perkawinan/Keluarga (Cerai Gugat/Cerai Talak/Hak Asuh Anak/ Harta Bersama)
  • Kewarisan berdasarkan Hukum Islam
  •  Wasiat dan Hibah berdasarkan Hukum Islam
  • Wakaf 

 

5. PERBURUHAN


Saya sebagai Praktisi Hukum dalam hal ini memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang berkaitan dengan Perburuhan, berupa: Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan.

 

 

6. PELAYANAN JASA HUKUM DILUAR PENGADILAN


Saya juga memberikan pelayanan jasa hukum diluar pengadilan seperti:

  • Mediasi dan/atau Negosiasi
  • Legal Opini (Pertimbangan Hukum)
  • Legal Drafting (Perancangan Kontrak dan Kontrak Kerja)
  • Legal Audit (Keabsahan Surat – Surat)
  • Penyusunan Peraturan Perusahaan
  • Legal Due Diligence (LDD)
  • Pengurusan Ijin Kerja
  • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Penanaman Modal Asing/Dalam Negeri
  • Konsultasi Hukum Perusahaan
  • Membuat Somasi
  • Jasa Membuat Draft Surat Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan
  • Konsultasi Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
  • Konsultasi Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa