Seseorang yang mengingkari atau tidak melakukan apa yang sudah dinyatakannya dalam surat pernyataan seringkali disebut wansprestasi karena surat pernyataan umumnya dikategorikan sebagai perjanjian atau juga (umumnya) dianggap sebagai suatu tindak pidana karena adanya ancaman hukuman dalam surat pernyataan tersebut. Jadi, apakah surat pernyataan termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana ?
Untuk melihat secara jelas, apakah surat pernyataan masuk pada ranah pidana atau perdata, maka akan dijelaskan sebagai berikut :
Pengertian Surat Pernyataan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ; arti kata Surat adalah kertas dan sebagainya yang bertulis (berbagai-bagai isi, maksudnya) sedangkan arti kata Pernyataan adalah : hal menyatakan ; tindakan menyatakan ; permakluman; pemberitahuan dan apabila digabungkan maka pengertian surat pernyataan adalah kertas dan sebagainya yang bertulis hal menyatakan/ tindakan menyatakan/ permakluman/ pemberitahuan.
Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata menyatakan adalah menerangkan ; menjadikan nyata ; menjelaskan ; menunjukkan ; memperlihatkan ; menandakan ; mengatakan ; mengemukakan (pikiran, isi hati) ; melahirkan (isi hati, perasaan, dan sebagainya) ; mempermaklumkan (perang)
Kaidah Hukum
1. Perjanjian.
Perjanjian adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Unsur-unsur Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata :
• Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
• Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal.
Secara umum unsur-unsur perjanjian :
• Ada pihak-pihak yaitu dilakukan oleh setidak-tidaknya oleh dua pihak.
• Ada kata sepakat/persetujuan yaitu pernyataan kehendak yang saling mengisi.
• Ada suatu hal tertentu yaitu objek perjanjian berupa benda atau perbuatan untuk berbuat atau tidak berbuat.
• Ada tujuannya yaitu mengatur hak dan kewajiban para pihakBentuk tertentu yaitu dalam bentuk lisan atau tulisan.
2. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Unsur-unsur tindak pidana :
a. Unsur subjektif :
Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa) ; Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP; Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP ; Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
b. Unsur objektif :
Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid ; Kualitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP.
Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Seseorang yang membuat surat pernyataan lalu mengingkari atau tidak melakukan apa yang telah dinyatakannya itu tidak serta merta dapat disimpulkan telah melakukan suatu tindak pidana.
Karena untuk dapat dikatakan seseorang itu melakukan suatu tindak pidana atau bukan, perlu lebih jeli melihat pernyataan yang dilanggarnya itu apakah bersifat melawan hukum (wederrechtelicjkheid) atau bukan.
Sifat melawan hukum ini harus sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Asas legalitas mengatakan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana selain berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya. Asas legalitas artinya: Undang-undang peraturan itu harus tertulis, sudah disebutkan tadi lex scripta ; Undang-undang tidak boleh berlaku surut ; Dilarang analogi, baik analogi undang-undang maupun analogi hukum.
3. Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum Perdata dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
Hukum Perdata Materiil, yaitu yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
Hukum Perdata Formil, yaitu yang mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Dalam hukum perdata, seseorang dapat menuntut suatu tanggung jawab kepada orang lain jika orang tersebut melakukan perbuatan wanprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum.
a. Wanprestasi
Seseorang dikatakan melakukan wanprestasi jika orang tersebut tidak melakukan prestasinya. Prestasi menurut pasal 1234 KUHperdata adalah
(a) memberikan sesuatu,
(b) berbuat sesuatu,
(c) tidak berbuat sesuatu.
Jika berdasarkan pasal 1234 KUHPerdata apakah surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian ? Surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai perjanjian jika memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata),
Namun jika Surat pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian (seturut dengan Pasal 1320 KUHPerdata), menurut hemat Penulis maka surat pernyataan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian.
b. Perbuatan Melawan Hukum
Konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan melawan hukum (undang-undang) dan/atau perbuatan melawan hukum (hak orang lain) yang membawa kerugian kepada orang lain. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Menurut penulis, jika berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, maka konsep perbuatan melawan hukum haruslah terpenuhi unsur formil (perbuatan melanggar hukum) dan unsur materilnya (yaitu merugikan orang lain).
Seseorang yang membuat pernyataan dapat dituntut melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata jika orang tersebut mengingkari dan/atau melanggar pernyataan yang dibuatnya itu merupakan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum (undang-undang/hak orang lain) dan mengakibatkan kerugian.
Melanggar hukum dalam pasal ini selain hukum yang diatur oleh undang-undang juga norma-norma lain yang hidup dalam masyarakat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.