Pidana Penyerobotan Tanah / Lahan Atau Properti
Pengertian penyerobotan lahan atau tanah adalah sebagai suatu perbuatan mengambil lahan atau tanah yang merupakan hak milik orang lain secara melawan hukum yang bukan merupakan hak miliknya. Jadi dapat kita simpulkan, perbuatan ini merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dapat digolongkan sebagai suatu perbuatan tindak pidana.
Ada beberapa contoh perbuatan penyerobotan tanah yang lazim terjadi antara lain, yaitu:
1. Pendudukan tanah secara fisik ;
2. Penggarapan tanah ;
3. Penjualan suatu hak atas tanah ;
4. Mengklaim hak milik secara diam-diam ;
5. Melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal ;
*) Dan lain-lain.
Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960), menyatakan bahwa "pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) ; sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.
Tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 di atas adalah:
(i) Barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah;
(ii) Barang siapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah ;
(iii) Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah. Dan ;
(iv) Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.
Selain itu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga secara tegas ada mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yaitu tercantum dalam Pasal 385 KUHP Buku Kedua dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun.
Lebih rinci, Pasal 385 KUHP Buku Kedua menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionaat. Pengertian kejahatan Stellionaat adalah perbuatan penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak milik orang lain.
Bunyi Pasal 385 KUHP Buku Kedua, sebagai berikut:
*) Ayat 1: barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain;
*) Ayat 2: barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia yang telah dibebani crediet verband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
*) Ayat 3: barangsiapa dengan maksud yang sama mengadakan crediet verband mengenai sesuatu hak tanah Indonesia, dengan menyembunyikan kepada pihak lain, bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
*) Ayat 4: barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
*) Ayat 5: barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan;
*) Ayat 6: barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga;
Secara lebih ringkas, keseluruhan isi Pasal 385 KUHP Buku Kedua tersebut, menyatakan : segala perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja, seperti:
- menjual;
- menyewakan;
- menukarkan;
- menggadaikan;
- menjadikan sebagai tanggungan utang;
- menggunakan lahan atau properti milik orang lain;
- dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah;
Namun, berbeda jika tindakan yang dilakukan tersebut sekedar menguasai saja tanpa menjual, menukarkan, dan menggadaikan tanah atau properti. Perbuatan seperti ini dikategorikan sebagai tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,” sebagaimana diatur dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan 6 yang sudah saya jelaskan di atas.
Ada hal penting lainnya yang harus dipahami, yakni apa yang digariskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997 Pasal 24 Ayat 1 poin (a) dan poin (b) yang pada pokoknya sudah menjelaskan secara detail terkait "bukti penguasa fisik" atas tanah yang dimiliki, dengan jangka waktu penguasaan selama 20 tahun secara berturut-turut atau lebih dan penguasaan tersebut dilakukan dengan itikat baik.
Artinya pada aspek ini, bukti hak kepemilikan atas tanah tidak hanya sertifikat atau bukti tertulis saja yg dapat menjadi bukti pelaporan penyerobotan tanah. Melainkan, pengakuan dan keterangan saksi dapat juga menjadi alat bukti sah yang perlu diperhatikan oleh pihak penegak hukum.
Maka dari itu, tindakan penyerobotan tanah atau properti lain dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan pengaduannya dapat di proses, sehingga siapapun yang merasa dirugikan dapat mempertahankan hak atas tanah yang dimilikinya.
Dalam kasus ini, pemilik tanah harus memiliki surat-surat yang dapat membuktikan tanah tersebut adalah miliknya sebagai syarat utama untuk melaporkan atas penyerobotan tanah. Selain itu, unsur lain yang harus dipenuhi adalah adanya bukti bahwa pelaku yang menggunakan lahan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang atas tanah bukan miliknya ke pihak lain.
Pertanyaan-pertanyaan :
1. Bagaimana Langkah Hukum Menyelesaikan Masalah Hukum Penyerobotan Tanah/ Lahan ?
2. Apabila si Pelaku Penyerobot mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain, bagaimana solusi/ upaya hukumnya?
3. Apakah Pemilik tanah dapat menuntut ganti rugi?
Jika terjadi Penyerobotan Tanah yang belum bersertifikat oleh pihak lain yang tidak berhak, maka Pihak yang dirugikan atas perbuatan Penyerobotan tersebut dapat menempuh jalur hukum, antara lain sebagai berikut :
1. Laporan Polisi
Dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan Laporan Polisi adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.
Menurut Perpu 51/1960, yang dimaksud dengan Tanah adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Yang Berhak adalah orang atau badan hukum yang berhak atas tanah itu.
Memakai Tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau menguasai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
Pada Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 mengatur :
Hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
a. Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1) ;
b. Barang siapa menggangu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah ;
c. Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) Pasal ini ;
d. Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada Pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) Pasal ini.
Jenis tindak pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 merupakan tindak pidana Pelanggaran bukan Kejahatan.
Jika tanah yang diserobot oleh orang lain belum disertifikatkan oleh pemiliknya yang sah, sementara Penyerobot mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain (seperti : menjual, menukarkan, atau membebani dengan crediet verband), maka terhadap Penyerobot berlaku Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur :
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (1) Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan crediet verband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain mempunyai hak atasnya.
2. Gugatan Perdata
Selain langkah hukum yang telah dijelaskan diatas, pihak yang ingin menuntut kerugian atas tindakan Penyerobotan tanah oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) yang mengatur :
• Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Munir Fuadi, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (hal. 55) menyebutkan beberapa model perbuatan melawan hukum terkait penyerobotan tanah milik orang lain, yaitu :
• Perbuatan melawan hukum karena masuk ke tanah orang lain.
• Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan seseorang masuk ke tanah milik orang lain.
• Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan sesuatu benda (misalnya hewan piaraannya) masuk ke tanah milik orang lain.
• Perbuatan melawan hukum karena seseorang secara melawan hukum tetap tinggal di atas tanah milik orang lain. Contoh Misalnya penyewa tanah/rumah yang sudah habis masa kontraknya tetapi masih tetap tinggal di tempat tersebut.
• Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan orang lain secara tanpa hak tetap tinggal di atas tanah milik orang lain.
• Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan sesuatu benda secara tanpa hak tetap tinggal di atas tanah milik orang lain.
• Perbuatan melawan hukum karena kegagalan seseorang untuk memindahkan sesuatu benda dari tanah milik orang lain, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk memindahkan benda tertentu dari tanah milik orang lain tersebut.
Menurut Munir Fuadi (hal.134) bentuk ganti rugi terhadap Perbuatan Melawan Hukum adalah :
Ganti Rugi Nominal
Jika perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, tetapi tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi korban, maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut.
Ganti Rugi Kompensasi
Ganti Rugi Kompensasi (compensatory damages) merupakan pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan melawan hukum.
Ganti Rugi Penghukuman
Ganti Rugi Penghukuman (punitive damages) merupakan suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Besarnya jumlah ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku.
Dan, Jika pihak yang melakukan Penyerobotan telah mendirikan bangunan di atas tanah pihak yang berhak, maka selain gugatan ganti rugi sebagaimana diuraikan diatas, pihak yang berhak atas tanah tersebut juga dapat memohon dalam gugatannya untuk dilakukan eksekusi pembongkaran dan/ atau pengosongan.
Dasar Hukum :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Demikian penjelasan tentang langkah hukum jika terjadi penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak berhak.
Terimakasih ; Semoga bermanfaat.