Kekerasan Dalam Berpacaran
Berpacaran merupakan sebuah proses perkenalan, bentuk persahabatan dan tahap pencarian kecocokan antara dua insan manusia yang saling jatuh cinta menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan.
Realitas yang terjadi di kalangan anak muda sekarang ialah pacaran lebih mengarah kepada kekerasan baik kekerasan secara fisik, psikis dan seksual.
Banyak juga yang memiliki "mindset" ; konsep pemikiran bahwa kekasihnya adalah miliknya, (seperti barang/ benda mati) sehingga ia merasa punya hak mutlak, bebas mengatur hidup pasangannya dan merasa berhak melakukan apapun terhadap pasangannya. Cermati, kenali ciri-ciri kekerasan dalam berpacaran ;
Bentuk-bentuknya bisa dikenali dengan bermacam-macam perilaku, antara lain seperti mengatur cara berpakaian ; melarang dengan siapa pasangannya boleh bersosialisasi, memaki, mengancam, merendahkan, bersikap posesif (mengekang), memukul, memaksa melakukan sesuatu termasuk hubungan seksual yang tidak diinginkan, memberi tekanan secara psikis, hingga mempermalukan di depan orang banyak.
Hal tersebut diatas dikenal sebagai Dating Abuse/Violence atau Abusive Relationship atau yang kita kenal sebagai Kekerasan Dalam Pacaran.
Kekerasan dalam pacaran atau dating Abuse/ violence adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan, meliputi kekerasan fisik, emosional, ekonomi dan pembatasan aktivitas.
Kekerasan ini merupakan kasus yang sering terjadi dalam hubungan berpacaran, namun masih belum begitu mendapat sorotan jika dibandingkan dengan kekerasan dalam rumah tangga sehingga terkadang masih terabaikan para korban dan pelakunya.
Penyebab terjadinya kekerasan beragam seperti faktor cemburu yang berlebihan, senang atau terbiasa mendominasi atau menguasai, pola asuh dalam keluarga, faktor kepribadian, faktor ekonomi, faktor budaya partiarki, dan penggunaan narkoba.
Kekerasan dalam berpacaran bukan hanya dapat menyebabkan sakit secara fisik ; melainkan juga psikis, bahkan menyebabkan trauma yang berkepanjangan terhadap korban.
Dampak dari kekerasan yang dialami sangat merugikan korban ; akan tetapi sering diabaikan.
Sedikit sekali dari mereka yang mengalami kekerasan memilih mengakhiri hubungan tersebut.
Korban kebanyakan pada umumnya bersikap pasif ; mereka memilih bersikap diam ; tidak berani melapor atau bercerita kepada orang lain karena beberapa alasan, diantaranya : malu, terlalu sayang kepada pacar, takut ditinggalkan, beranggapan masalah tersebut merupakan hal yang terlalu privat/ pribadi, tidak tahu harus berbuat apa, dan ketakutan akan ancaman sang pacar.
Alasan-alasan tersebut membuat banyak di antara mereka yang memilih untuk bertahan.
Ada juga yang bertahan oleh karena pemikiran yang keliru bahwa ketika pelaku melakukan kekerasan karena bentuk cinta yang walaupun korban harus mendapat kekerasan berulang-ulang kali.
Pasangan yang melakukan kekerasan adalah racun. racun adalah racun oleh karena itu hempaskan jika anda sudah menjadi korban ; harus berani untuk mengakhiri hubungan tersebut.
Jika anda diancam, maka segera cari orang yang bisa menolong ; atau laporkan saja ke pihak berwajib.
Ada jerat hukumnya koq bagi pelaku!
Perlu diketahui juga, bahwa korban kekerasan dilindungi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) yang berbunyi:
- (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
- (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Jangan menunggu terlalu lama ketika Anda mengalami tindak kekerasan. Jika Anda terlalu lama lapor, maka akan mempersulit proses laporannya. Padahal cara melapor pada polisi untuk kasus pemukulan juga sudah dimudahkan.
Bila waktu kejadian dan pelaporan dilakukan dalam jangka waktu panjang, bisa saja tersangka berdalih dengan mudah bahwa bukan dia pelakunya. Maka dari itu, setelah kejadian, diharapkan langsung lapor saja.
Agar laporan bisa diproses dengan cepat, lakukan visum atau pemeriksaan dokter di klinik atau rumah sakit terdekat atas tindakan kekerasan yang dialami.
Yang sudah terlanjur menjadi korban kekerasan seksual, disarankan agar tidak mandi atau membersihkan tubuh setelah kejadian, bahkan disarankan untuk tidak menyisir, menyikat tubuh, membilas, mencuci vagina, menyikat gigi, atau mandi dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
Apabila memungkinkan, tidak disarankan juga untuk berganti pakaian atau makan dan minum. Namun, jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, simpan baju, celana, pakaian dalam saat korban mengalami kekerasan seksual. Lalu, bungkus dengan koran, jangan dengan kantong plastik.
Cara ini dilakukan untuk menjaga residu cairan tubuh dan DNA pelaku yang menempel di tubuh korban atau pakaian korban. Dengan demikian, polisi pun akan lebih mudah untuk memproses kasus yang dialami koban. Selain itu, di tempat kejadian, usahakan tidak menyentuh apa pun dan tidak membereskan apa pun.
Jangan takut melakukan laporan ke polisi bila mendapat ancaman juga dari pelaku.
Jika ada diantara pembaca yang sebenarnya juga adalah pelaku,
Maka sadarilah bahwa setiap perbuatan kekerasan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jika teman-teman mengidentifikasi diri sebagai seorang yang posesif, senang mendominasi atau secara tak sadar mempunyai watak psikopat,
Bergegaslah cari pertolongan dari sahabat lain yang bisa membantu anda dari lingkar kekerasan.
Juga bagi Siapa saja yang melihat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa segera melaporkannya melalui kontak SAPA 129 dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129.
"Telepon ke 129 atau WhatsApp di nomor 08111129129
Terimakasih, semoga bermanfaat.