PIN ATM atau PIN mobile banking adalah salah satu informasi yang amat rahasia bagi seseorang. Tak jarang, hal ini bahkan dirahasiakan juga untuk orang terdekat. Mungkin bukan semata karena alasan tidak percaya, tapi lebih karena untuk menjaga keamanan maupun kenyamanan.
Akan tetapi, pernahkah terpikir, bagaimana jika suatu hari pemilik PIN ini mengalami sesuatu, seperti kematian mendadak, misalnya?
Terpisah oleh kematian dengan orang tercinta adalah hal yang paling tidak kita harapkan untuk terjadi, tapi siapa yang bisa menolak takdir? Kehendak-Nya terkadang berada di luar nalar dan prediksi kita sekalian.
Jika keluarga terdekat, seperti pasangan hidup ; anak ; ataupun orang tua yang telah wafat dan memiliki tabungan di bank, lalu para ahli waris membutuhkan dana tersebut untuk biaya hidup, atau melunasi hutang-hutang almarhum, bukanlah perkara mudah untuk mencairkan saldo pada simpanan/ tabungan/ rekeningnya tersebut jika harus melalui prosedur penutupan rekening orang yang sudah meninggal dunia.
Sudah bukan rahasia bahwa berurusan dengan bank bukanlah hal yang mudah, apalagi jika pemilik rekening sudah meninggal dunia.
Semakin banyak dana yang disimpan di bank, semakin sulit persyaratan yang harus dipenuhi.
Ahli waris yang ingin menarik saldo tabungan dan menutup rekening almarhum, harus mampu membuktikan bahwa mereka adalah benar-benar ahli waris yang sah. Meskipun secara fakta mereka benar-benar istri atau suami maupun anak kandung dari almarhum/almarhumah ; bagi pihak bank pengakuan secara lisan tentu tidak berlaku.
Harus ada bukti tertulis, yang menyatakan bahwa mereka adalah benar-benar ahli waris yang sah secara hukum.
Dokumen-dokumen yang akan diminta oleh bank untuk membuktikan ahli waris adalah sah, antara lain sebagai berikut:
✅ Akta kelahiran asli semua pewaris
✅ KTP asli semua pewaris
✅ Surat nikah asli (jika almarhum sudah menikah)
✅ Surat keterangan waris yang dilegalisasi oleh Notaris
✅ Pernyataan penetapan ahli waris yang dibuat oleh lurah dan disahkan oleh camat (biasanya hanya berlaku untuk simpanan yang kurang dari 25 juta)
✅ Pernyataan penetapan ahli waris yang dibuat oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (biasanya untuk simpanan yang jumlahnya besar, lebih dari 25 juta)
(Dikutip dari salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia, untuk bank lain mungkin batas nominal simpanan akan bervariasi)
Perlu diketahui, untuk membuat dokumen pada poin 6, harus melalui proses persidangan di depan hakim di pengadilan.
Persidangan harus diikuti oleh semua ahli waris, dan menghadirkan dua orang saksi.
Perlu diketahui juga, untuk membuat pernyataan penetapan ahli waris, terlebih dahulu, anda harus mengurus berbagai dokumen, termasuk surat keterangan kematian dari kelurahan. Bahkan beberapa bank mensyaratkan harus sudah dalam bentuk akta kematian yang dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Nah, akan menjadi semakin rumit, jika orang tua almarhum sudah wafat. Sebab secara hukum, orang tua juga menjadi ahli waris jika anaknya meninggal dunia. Jadi, jika orang tua almarhum sudah wafat, ahli waris harus bisa melampirkan bukti kematian orang tua almarhum tersebut berupa surat kematian/akta kematian. Bayangkan jika orang tua almarhum sudah puluhan tahun wafat.
Sepengetahuan saya, pada zaman dahulu, jarang sekali orang membuat surat kematian/akta kematian jika ada keluarganya yang wafat/ meninggal dunia.
Selain persyaratan di atas, bank juga akan meminta ahli waris membawa buku tabungan asli milik almarhum dan membuat berbagai surat pernyataan yang formatnya sudah dibuat oleh bank.
Bagaimana, rumit bukan? Memang, semua hal yang diminta oleh bank bukan semata untuk menyulitkan keluarga nasabah dalam proses menutup rekening dan mencairkan dana almarhum.
Pihak bank tentu saja menghindari tuntutan hukum dan resiko sengketa yang mungkin saja akan timbul suatu hari nanti.
Masalah menarik tabungan orang yang telah meninggal dunia mungkin akan menjadi hal yang sederhana jika ahli waris setidaknya mengetahui PIN ATM atau mobile banking almarhum. Mereka cukup menarik atau mentransfer saja dana tabungan ke rekening lain, tanpa perlu melalui proses birokrasi yang panjang dan melelahkan.
Sedangkan untuk rekening itu sendiri, biasanya jika sudah mencapai saldo nominal tertentu dalam periode waktu tertentu pula, akan tertutup sendiri secara otomatis.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Untuk para Sahabat pembaca yang mengalami masalah yang sama dengan topik bahasan di artikel ini,
agar jangan sungkan untuk meng-klik tombol WhatsApp berwarna hijau, untuk meminta informasi lebih lanjut, atau berkonsultasi.