Bagaimana cara melakukan Pengesahan Pernikahan yang belum tercatat secara Negara ?
1. Untuk Muslim.
Bagi yang Muslim/Islam cara supaya pernikahan di bawah tangan/pernikahan siri di akui dan tercatat secara negara maka yang di lakukan yaitu dengan cara melakukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Dengan putusan permohonan tadi di daftarkan kembali ke KUA untuk di buatkan Kutipan Buku Nikah.
2. Untuk Non Muslim
Bagi yang Non Muslim untuk melakukan pengesahan perkawinan yang dilakukannya secara agama atau adat, bisa melakukan pengesahan perkawinan dengan mengajukan permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri dan setelah Permohonan tersebut di kabulkan oleh hakim maka Permohonan pengesahan perkawinan tersebut di daftarkan kembali di Catatan Sipil untuk mendapatkan Akta Perkawinan.
Tujuan dan fungsi dari Isbat Nikah dan Pengesahan Perkawinan adalah :
1. Supaya perkawinan atau pernikahan tersebut secara hukum diakui oleh Negara.
2. Supaya mendapatkan Kepastian dan Legalitas asal usul anak yang di peroleh saat perkawinan di bawah tangan.
3. Mempermudah pengurusan administrasi.
Dipersilakan bagi para sahabat pembaca artikel blog ini yang pernikahannya belum tercatat di negara, bisa melakukan isbat nikah dan pengesahan perkawinan.
Apabila masih belum juga memahami, agar jangan sungkan berkonsultasi dengan meng-klik tombol WhatsApp berwarna hijau.