Penahanan ijazah merupakan tindakan yang dilakukan oleh badan atau pelaku usaha untuk memindahkan kekuasaan benda surat berharga ijazah milik pekerja sebagai jaminan pekerja kepada perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
Penahanan ijazah oleh perusahaan ini kerap terjadi saat telah ada kesepakatan antar kedua belah pihak.
Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha ini biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, baik secara lisan maupun tertulis.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Hak Pemberi Kerja/ Perusahaan untuk menahan ijazah pekerja lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja ; bukan dari peraturan ketenagakerjaan.
Maka dari itu, apabila ada klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja yang kemudian disepakati oleh si pekerja, maka penahanan ijazah tersebut adalah sah menurut hukum.
Mengapa?, Karena berdasarkan Pasal 1320 BW yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian, adanya kesepakatan kedua belah pihak menjadi salah satu diantaranya.
Namun sayangnya dalam kondisi seperti ini, posisi si pekerja menjadi lemah dan dirugikan karena sering kali terjadi situasi dimana ijazah pekerja tetap ditahan dan tidak dikembalikan saat yang bersangkutan memutuskan untuk berhenti bekerja. Bahkan terkadang perusahaan menahan ijazah pekerjanya tersebut untuk meminta ganti rugi saat si pekerja ini berhenti bekerja.
Karena hal inilah kemudian si pekerja kehilangan kesempatannya memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan ia harus membayar penalti sebagai uang tebusan untuk mendapatkan ijazahnya kembali bilamana ia mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Seringkali saya mendapatkan pengaduan dari banyak orang terkait dengan penahanan ijazah asli mereka oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Beberapa orang yang mengadukan penahanan ijazah berstatus mantan karyawan. Beberapa orang lainnya masih berstatus karyawan atau sedang bekerja dengan ijazahnya dipakai sebagai jaminan.
Praktik ini dianggap jamak dan lazim terjadi walaupun sebenarnya memiliki aspek yang luas seperti aspek hukum, perlindungan kepada buruh dan pekerja serta aspek perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Salah satu pekerja berceritera pada saya, bahwa ijazah aslinya saat ini sudah hampir 3 tahun (sejak ia resign) ditahan oleh perusahaan.
Karena diperlakukan sebagai jaminan, tentunya ada harga yang harus dibayar oleh mantan karyawan apabila hendak mengambil ijazah asli tersebut. Bayangkan dan bandingkan antara besarnya uang tebusan dengan potensi pendapatan selama 3 tahun yang hilang karena tidak dapat melamar kerja di tempat lain. Apakah hal ini adil untuk karyawan/buruh/pekerja?,
Alasan Penahanan Ijazah, dari sisi Perusahaan
Perusahaan yang menahan ijazah seringkali berdalih dengan alasan yang menyudutkan para pekerja, diantaranya :
1. Agar tidak resign sebelum kontrak berakhir (untuk kontrak PKWT)
2. Biar tidak resign terlalu cepat (untuk kontrak PKWTT/karyawan tetap)
3. Biar tidak merugikan perusahaan (contohnya penggelapan uang)
4. Biar mudah mengontrol karyawan
5. Dan alasan lainnya
Ijazah Ditahan Merupakan Bukti Lemahnya Manajemen Perusahaan
Saat pekerja dan perusahaan mengikatkan diri dalam hubungan kerja maka biasanya akan mendatangani perjanjian kerja dengan syarat-syarat yang disepakati bersama. Walaupun pada praktiknya, banyak calon karyawan yang tidak terlalu mengerti atau mampu membaca isi perjanjian sehingga mereka berada pada posisi yang lemah. Ketika diberikan klausul menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan, kebanyakan calon karyawan secara otomatis langsung meng-iyakan saja.
Sebenarnya, penahanan ijazah dengan alasan apapun tidak diperlukan.
Sudah seharusnya manajemen perusahaan menyelenggarakan pola rekuitmen pekerja yang baik untuk mendapatkan karyawan yang sesuai dengan ekspektasi pemberi kerja.
Reward dan punishment tentunya dapat diatur dalam kontrak atau perjanjian kerja dan dapat pula disepakati bagaimana cara penyelesaiannya termasuk peluang untuk menyelesaikan sengketa antara Pekerja dan Pemberi Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial.
Perjanjian kerja tersebut tentunya berkekuatan hukum sehingga seharusnya tidak diperlukan lagi adanya jaminan dokumen asli milik Pekerja.
Jika perusahaan masih memaksa untuk menahan ijazah asli, berarti mereka gagal menyelenggarakan pola rekruitmen yang baik sehingga membebankan syarat perjanjian kerja yang tidak masuk akal seperti menahan ijazah asli sebagai jaminan.
Penahanan Ijazah Merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Hubungan kerja antara Pekerja dan Pemberi Kerja seharusnya disepakati dengan kedudukan yang setara.
Tidak boleh memberatkan salah satu pihak sehingga hubungan kerja dapat dibina dan dijalankan secara adil dan beradab. Praktik penahanan ijazah, selain tidak diperlukan karena perjanjian kerja sebenarnya sudah berkekuatan hukum, juga mendatangkan akibat yang tidak menguntungkan bagi Pekerja.
Pekerja akan berada di posisi lemah bahkan tidak dapat berbuat apa-apa ketika mengetahui kondisi pekerjaan pada kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan semula oleh Pemberi Kerja.
Saya bahkan pernah mendapatkan pengaduan dari mantan karyawan yang ijazah aslinya ditahan oleh Pemberi Kerja (dengan kontrak yang tidak jelas) selama lebih dari 3 tahun sejak ia mengajukan resign. Karena ia resign tanpa persetujuan maka Pemberi Kerja menuntut ganti rugi dan akhirnya ijazah asli tetap ditahan.
Nilai ganti rugi jika dibandingkan dengan tekanan mental karena tidak bisa melamar kerja di tempat lain serta hilangnya potensi penghasilan menjadi tidak sebanding. Selain itu ia juga menjadi tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kecakapan dan jenjang sekolah sesuai ijazahnya. Dalam hal ini telah terpenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 9 dan Pasal 38 UU Hak Asasi Manusia.
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 38
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Praktik penahanan ijazah asli menjadikan hubungan kerja antara Pekerja dan Pemberi Kerja menjadi tidak setara, tidak adil, menghilangkan kesempatan Pekerja untuk berkarir di tempat lain dan berpotensi menjadikan Pekerja sebagai sapi perah dan tidak dapat berhenti kerja walaupun kondisi pekerjaan tidak layak serta tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan semula oleh Pemberi Kerja.
Penahanan Ijazah Melanggar Hukum
Seringkali Pemberi Kerja yang menahan ijazah karyawannya berdalih bahwa sudah ada dalam perjanjian yang disepakati bersama. Memang, apabila perjanjian telah ditandatangani dan disepakati bersama, klausul-klausul yang ada di dalamnya menjadi berlaku dan berkekuatan hukum. Tetapi harus diingat bahwa perjanjian yang dibuat tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Polemik penahanan ijazah asli yang berkepanjangan di Provinsi Jawa Timur sendiri telah diakhiri dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda tersebut secara tegas melarang Pemberi Kerja untuk menahan ijazah asli di dalam Pasal 42 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 42
Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.
Dalam penjelasan Pasal 42 tersebut disebutkan bahwa dokumen asli termasuk ijazah yang dimiliki oleh Pekerja.
Pelanggaran terhadap Pasal 42 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 diancam dengan pidana dalam Pasal 79 yang berbunyi :
Pasal 79
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal35 ayat (2)dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diatur dalam undang-undang, maka sanksi pidana yang dikenakan ialah sanksi pidana menurut undang-undang.
Dengan demikian sudah terang benderang, bahwa praktik penahan ijazah asli milik Pekerja oleh Pemberi Kerja yang selama ini terjadi tidak bisa lagi dibenarkan. Bagaimana bisa menjamin adanya hubungan kerja yang setara dan berkeadilan apabila posisi Pekerja menjadi lemah akibat praktik penahan ijazah asli? Tentunya praktik yang sama ini akan membuka peluang Pemberi Kerja melakukan tindakan pemaksaan, eksploitasi pekerja dan intimidasi terhadap para Pekerja.
Bagaimana menyiasati Penahanan Ijasah asli oleh Perusahaan.
Pertama anda harus memeriksa dahulu perjanjian kerja anda dengan perusahaan yang telah anda sepakati dulu.
Anda perlu mengecek apakah memang ada klausul mengenai penahanan ijazah itu atau tidak. Jika ada,
maka anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu dengan membicarakan secara baik-baik kepada atasan anda dan mencoba mencari jalan keluar bersama agar kedua belah pihak tidak menanggung kerugian yang berarti.
Namun jika di dalam perjanjian tidak ada klausul tentang penahanan ijazah tapi perusahaan tetap melakukannya, maka anda dapat menggugat perusahaan anda tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.
Mengapa perbuatan melawan hukum? Karena penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada umumnya. Si pekerja menderita kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan melalui penahanan ijazah yang tidak ada dalam klausul perjanjian kerja. Tentu saja, kerugian yang diderita si pekerja ini ada hubungannya secara langsung dengan kesalahan pembuat, yang dalam hal ini adalah perusahaan.
Lalu, mengapa penggelapan?
Karena perbuatan menahan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan ini termasuk dalam perbuatan penggelapan.
Perlu dipahami bahwa penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Tentu saja, perusahaan yang mungkin sebelumnya meminta pekerja untuk memberikan ijazah asli untuk keperluan administrasi atau semacamnya kemudian melakukan penahanan terhadap ijazah tersebut.
Dasar hukum ketenagakerjaan baik warga negara Indonesia atau asing diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang akibat hukum yang mengikatnya dalam hal apapun yakni pelaku usaha dapat digugat secara perdata karena ijazah tidak kunjung dikembalikan setelah ganti rugi dibayarkan maka pekerja dapat menggugat badan usaha tersebut atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata dan atau badan usaha dapat dijerat pasal penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah. Penahanan ijazah oleh perusahaan ini kerap terjadi saat telah ada kesepakatan antar kedua belah pihak.
Akan tetapi, apabila di dalam perjanjian kerja tidak disebutkan klausul tentang penahanan ijazah karyawan namun perusahaan tetap melakukannya, maka dapat menempuh jalur hukum. Gugatan dapat didasarkan atas perbuatan melawan hukum.
Bagaimanapun, menahan ijazah karyawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum pada umumnya.
Pasalnya, seorang pekerja akan menderita kerugian karena penahanan ijazah yang tidak ada dalam klausul perjanjian kerja yang disepakati sebelumnya.
Karena itu penting bagi pekerja untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja.
Dasar hukum perlindungan hukum penahanan ijazah pekerja di Indonesia adalah Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Demikian, semoga bermanfaat.