HAK ASUH ANAK JIKA ISTRI MENGGUGAT CERAI

HAK ASUH ANAK JIKA ISTRI MENGGUGAT CERAI
Hak Asuh Anak – Perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke pengadilan setempat, baik itu melalui Pengadilan Agama maupun lewat Pengadilan Negeri. Salah satu akibat dari perkara cerai ialah perebutan hak asuh anak, antara mantan pasangan suami  dan istri.

Pasti sahabat pembaca tentunya akan bertanya tanya :
1.  Bagaimana ketetapan hak asuh anak apabila istri menggugat cerai suami? 

2. Siapakah yang akan mendapatkan hak asuh anak tersebut?

Dalam hal ini, apabila Istri yang menggugat cerai di Pengadilan, maka ia dapat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, maupun di Pengadilan Negeri bagi Non Muslim atau pun Agama dan kepercayaan lainnya.

Hal ini termaktub dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa Perkawinan dapat putus karena atas keputusan Pengadilan. Sehingga perceraian tidak akan sah tanpa melalui jalur hukum, dan sahabat hukum tidak pula bisa mendapatkan hak asuh yang sah apabila tidak memiliki putusan dari Pengadilan.

Hal ini didukung oleh Pernyataan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan dari Undang-Undang No 1 tahun 1974 yaitu bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak antara mantan pasangan ataupun keluarganya, maka Pengadilan yang akan memberikan putusan terkait hak asuh atas anak tersebut.

Pada proses sidang cerai yang sedang berlangsung, baik itu penggugat maupun tergugat dapat membuat permohonan hak asuh anak kepada Majelis Hakim. 
Langkah lain untuk mengajukan hak asuh anak yaitu dengan mengajukan gugatan ataupun permohonan hak asuh yang didaftarkan terpisah atau setelah sidang cerai berakhir.

Hak Asuh Anak atau hadhanah dalam setiap persidangan tentunya akan berbeda penetapannya, tergantung dari bukti atau fakta yang dilampirkan dan faktor pendukung lainnya.

Namun terdapat beberapa pedoman yang mampu mendasari hasil dari keputusan atas hak asuh anak. 
Maka seperti ini penjelasan sederhananya :
A. Hak Asuh Anak Jatuh Ke Tangan Ibu.
Pada dasarnya, orang yang dianggap paling relevan untuk mendapatkan hak asuh anak ialah sang Ibu. Dikarenakan Ibulah orang yang telah melahirkan anak tersebut, yang mampu mengurus segala kebutuhan si anak, dan dirasa memiliki keterikatan kuat dengan anaknya. Maka dari itu hak asuh anak di bawah usia 12 tahun (belum mumayyiz) mutlak jatuh ke tangan Ibunya, dengan catatan selama sang Ibu belum meninggal dan tidak terlibat atas tindak kejahatan lainnya.
Anak yang mumayyiz memiliki arti bisa membedakan antara hal yang bermanfaat dan hal yang berbahaya bagi dirinya sendiri. Pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyinggung mengenai hal ini, apabila terjadi perceraian maka hak asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun akan menjadi hak dari ibunya. Sementara untuk anak yang berusia di atas 12 tahun atau yang sudah mumayyiz, maka keputusan diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya atau hadhanah.

B. Hak Asuh Jatuh Ke Tangan Ayah.
Pihak Ayah juga berhak atas hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun), salah satu alasan hak asuh jatuh kepihak Ayah ialah apabila ibunya telah meninggal dunia. Ketentuan tersebut muncul dalam Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, yakni:

1. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. Ayah;
3. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; dan
5. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
Dari pihak Ayah juga dapat mengajukan gugat hak asuh apabila memiliki bukti yang kuat bahwa pihak Ibu tidak layak untuk mendapatkan hak asuh, atau lingkungan si Ibu dirasa berbahaya bagi tumbuh kembang sang anak. 

Misalnya, Ibu memiliki riwayat perlakuan asusila atau kekerasan terhadap anak, bahkan Ibu sedang terjerat kasus hukum tertentu. Maka pihak ayah dapat membawa bukti-bukti tersebut ke hadapan meja hijau.

Semoga bisa bermanfaat bagi para sahabat pembaca semua.

Dan apabila ada Sahabat Pembaca yang punya permasalahan hukum tentang Hak Asuh Anak, agar jangan sungkan meng-klik tombol WhatsApp berwarna hijau, baik untuk meminta informasi lebih lanjut maupun konsultasi.