Konsep pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama) setelah perceraian adalah 50% untuk istri dan 50% untuk suami, hal ini berdasarkan konsep Harta Bersama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan sebagai berikut :
"Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan adalah milik bersama suami dan isteri".
Pembagian Harta Bersama tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama suami dan isteri yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Pembagian Harta Bersama (Gono Gini),
Perjanjian tersebut dapat dilakukan dengan Akta Notaris atau Akta dibawah tangan dengan dihadiri minimal 2 (dua) orang saksi yang cakap menurut hukum.
Pembagian Harta Bersama berlaku efektif setelah perceraian diputus oleh Pengadilan.
Keuntungan Jika Perceraian Dibantu oleh Advokat
--------------------------------------------------------------
Berikut ini keuntungan yang dapat Anda sekalian rasakan :
1. Tidak perlu repot
Kita tentu tidak bisa menutup mata bahwa proses perceraian juga harus melewati alur administrasi birokrasi yang tidak mudah. Oleh karenanya, jika dibantu oleh Advokat, maka proses akan lebih mudah dilalui.
2. Paham hukum
Jika Anda buta dengan hukum, Advokat tentu saja bisa sangat membantu. Terlebih jika mengingat bahwa proses perceraian yang dilakukan di pengadilan agam akan berbeda dengan perceraian di pengadilan negeri. Masalah hak asuh anak bahkan pembagian harta gono gini juga akan dimudahkan jika pengacara ikut membantu.
3. Kemudahan menyusun dokumen persidangan
Jika menggunakan jasa Advokat, tentu saja Anda tidak perlu repot menyiapkan dan menyusun dokumen persidangan. Di mana berkas ini perlu dikumpulkan sejak awal pendaftaran hingga akhir persidangan.apa lagi perkara jarak jauh (tkw) sangat mudah.
Jasa Advokat tersebut bergantung dari kesepakatan bersama.
Konsultasikan permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi, dengan meng-klik tombol WhatsApp berwarna hijau.
Terimakasih,