I | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129) |
II | Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden |
III | Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya |
IV | Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan |
V | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
VI | Perkelahian Tanding |
VII | Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang |
VIII | Kejahatan Terhadap Penguasa Umum |
IX | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
X | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
XI | Pemalsuan Meterai dan Merek |
XII | Pemalsuan Surat |
XIII | Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan |
XIV | Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis) |
XV | Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309) |
XVI | Penghinaan (Ps. 310-321) |
XVII | Membuka Rahasia (Ps. 322-323) |
XVIII | Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337) |
XIX | Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350) |
XX | Penganiayaan (Ps. 351-358) |
XXI | Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361) |
XXII | Pencurian (Ps. 362-367) |
XXIII | Pemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371) |
XXIV | Penggelapan (Ps. 372-377) |
XXV | Perbuatan Curang (Ps. 378-395) |
XXVI | Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405) |
XXVII | Menghancurkan atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412) |
XXVIII | Kejahatan Jabatan (Ps. 413-437) |
XXIX | Kejahatan Pelayaran (Ps. 438-479) |
XXIXA |
|
XXX | Pemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485) |
XXXI |
|