SUMBER HUKUM
Sesuai dengan ajaran para intelektual dan aspek yuridis maka sumber hukum terdiri dari :
1. Adat/ Kebiasaan
Yaitu, Tatanan kehidupan dalam masyarakat adat dengan nilai-nilai yang diakui bersama dilaksanakan dan dipertahankan.
Contoh : Adat Perkawinan diberbagai suku
Sistim/Cara Pembagian Warisan diberbagai suku
2. Doktrin
Yaitu,
Pendapat atau teori yang dikembangkan oleh para ahli hokum terkemuka
yang diakui, dipertahankan dan dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Contoh : Trias Politika
Pendapat Mochtar Kusumaatmaja tentang ZEE (Zona Ekonomi Exlusive)
3. Konvensi
Yaitu, Kebiasaan-kebiasaan praktek kenegaraan yang tidak diatur dalam Konstitusi/ undang-undang, namun dilakukan terus menerus.
Contoh : Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus sebagai pengantar RAPBN
4. Yurisprudensi
Yaitu,
Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap yang diakui
kebenaraanya secara umum dan digunakan sebagai rujukan pemutusan perkara
dikemudia hari
Contoh : UU Agraria
5. Perjanjian
Yaitu,
Perikatan antara dua pihak atau lebih dimana masing – masing pihak
menyatakan sanggup melakukan atau tidak melakukan prestasi atau kontra
prestasi
6. Traktat
Yaitu, Perjanjian dua Negara atau lebih
Contoh : Bilateral : Perjanjian Antar 2 Negara (RI-SINGAPORE)
Regional : Perjanjian Beberapa Negara yang terdapat dalam 1
kawasan (ASEAN, OKI)
Multinasional: Perjanjian
Negara-negara tanpa dibatas
suatu region (PBB, UNESCO, FIFA,)
7. UU
Yaitu, Peraturan yang dibentuk atas kesepakatan Presiden dan DPR
Contoh : UU Pemilu