SISTEM KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Konstitusi
atau UUD berlaku di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Hingga
sekarang pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi
RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Periodesasi berlakunya ketiga UUD
tersebut dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
2. Periode 27 Des 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5. Periode 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Sistematika UUD 1945 sebagai berikut :
- Pembukaan terdiri dari 4 alinea;
- Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab yang terbagi menjadi 37 Pasal serta 4 Pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan;
- Penjelasan yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
Bentuk Susunan Pemerintahan
Pada Pasal 1 ayat
(1) UUD 1945 dinyatakan bahwa “NegaraIndonesiaadalah Negara kesatuan
yang berbentuk republik”. Bentuk Negara kesatuanIndonesiamengandung
pengertian bahwa ada satu kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah
Negara, yaitu pemerintah pusat.
Bentuk Negara
Pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 juga telah ditegaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah RepublikBentuk Negara
2.
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949
Sistematika Konstitusi RIS 1949
1. terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea,
2. Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal,
3. serta sebuah lampiran
Bentuk susunan pemerintahan
Pada masa Konstitusi RIS, bentuk susunan negara adalah serikat atau federasi, yaitu merupakan bentuk negara dari gabungan beberapa negara yang menjadi bagian negara-negara serikat itu.
Bentuk Negara
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS bentuk negara Indonesia adalah republik
3. Periode Berlakunya UUDS 1950
Sistematika Undang-Undang Dasar Sementara 1950
1. Terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh,
2. meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Bentuk susunan pemerintahan
Bentuk susunan negara menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan.bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi (Pasal 132 UUDS)
Bentuk Negara
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS serta Mukadimah Alenia IV bentuk Negara Indonesia adalah Republik
Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1. Menetapkan pembubaran Konsituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Selama
kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode
Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
1. Periode Orde Lama (1959-1966)
Bentuk Susunan Pemerintahan.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 1 ayat (1) bentuk negara susunanIndonesiaadalah Negara kesatuan
Bentuk Negara
Bentuk
NegaraIndonesiaadalah republik. Hal ini dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV dan di dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
2. Periode Orde Baru (1966-1999)
Bentuk Susunan Pemerintahan.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 1 ayat (1) bentuk negara susunan Indonesia adalah Negara kesatuan
Bentuk Negara
Bentuk
Negara Indonesiaadalah republik. Hal ini dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV dan di dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
Sampai
saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada
tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan
menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945
telah mengalami perubahan yang cukup mendasar.
Bentuk susunan pemerintahan
Pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik”
Bentuk Negara
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi