Sifat, Fungsi dan Tujuan Hukum

SIFAT HUKUM

Secara Umum, Sifat Hukum terdiri dari 2 jenis yaitu  :
1. Hukum yang imperative (Memaksa)
    Hukum yang bersifat memaksa/ harus ditaati apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi
    yang jelas.
    Contoh : seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP)

2. Hukum yang Fakultatif (Mengatur/Himbauan)
   Hukum yang bersifat bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Pada umumnya norma seperti ini
   dipergunakan dalam lingkup perdata dan administrasi negara.
   Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma
   lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu.
   Contoh :
   Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai  
   pembuatan penjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagaiPasal yang 
   sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjiankerja itu dalam bentuk tertulis dapat juga    lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuatperjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja      dalam bentuk tertulis bukanlah hal yangimperative/memaksa;

   Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai 
   perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga)bulan. Ketentuan 
   ini juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankanmasa percobaan atau 
   tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.

   Pasal 10 ayat(1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi pengusaha 
   berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. Merupakanketentuan hukum 
   mengatur oleh karena ketentuan ini dapat dijalankan (merupakan hak) dandapat pula tidak 
   dilaksanakan oleh pengusaha.

Materi dirangkum dari mata kuliah PENGANTAR ILMU HUKUM yang diajarkan oleh Dosen Lasro Marbun, SH.,MH.
 
 
FUNGSI HUKUM
 
1. Sebagai Perlindungan
    Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2. Fungsi Keadilan
    Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3. Dalam Pembangunan
    Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara

• Fungsi hukum secara umum

1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
 

TUJUAN HUKUM

Secara Umum 

1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6. Sebagai sarana penggerak pembangunan
7. Sebagai fungsi kritis
Tujuan hukum dikaji melalui 3 teori, yaitu

1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum (Memberikan keadilan bagi       masyarakat)
2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi (memberikan    
    manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karen hukum diatas kepentingan pribadi ataupun 
    golongan).
3. Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif (menjaga    
    kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya)

Menurut Para Ahli :

1. Prof. Subekti, S.H.
    hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran       dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
    tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,
    hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
    daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham (teori utilitas),
    hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan,
    hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak     dapat diganggu.