OBJEK HUKUM
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum dibagi atas 2 bagian, yaitu :
1. Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
(termasuk anak dalam kandungan dianggap telah lahir meskipun belum lahir, bilamana juga
kepentingan si anak menghendaki, mati sewaktu dilahirkan atau sebelumnya dianggap tidak
pernah ada). Contoh untuk kepentingan warisan.
Dalam
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan Pasal 330
KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap bertindak dalam hukum :
- Seseorang yang belum dewasa
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan, karena :
1. Gangguan jiwa/ sakit ingatan/kurang cerdas
2. Pemabuk atau pemboros, yang mengakibatkan terlantarnya keuarga dan anak-anak (Pasal 433
KUHPerdata
- Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2. Badan Hukum
1. Pengertian Badan Hukum
Istilah badan hukum sudah merupakan istilah yang resmi, istilah ini dapat dijumpai dalam perundang-undangan, antara lain:
1) dalam
hukum pidana ekonomi istilah badan hukum disebut dalam pasal 12
Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4.
Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang
pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman
menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut
secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
2) dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
3) dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;
4) dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
5) dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 207 antara lain pasal 1
ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya
Mengenai pengertian badan hokum, beberapa pendapat yang berbeda-beda dari para sarjana dan pakar hokum antara lain :
1. Menurut kamus hokum Bahasa Indonesia Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum
2. Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn yang
dimaksud dengan badan hokum adalah tiap-tiap persekutuan manusia, yang
bertidak dalam pergaulan hokum seolah-olah ia suatu “person” yang
tunggal[1]
3. Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu
badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak,
yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum
sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan
fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud
manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya[2]
4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto berpendapat
sebagai berikut: “Dalam menerjemahkan zadelijk lichaam menjadi badan
hukum, lichaam itu benar terjemahannya badan, tetapi hukum sebagai
terjemahan zadelijk itu salah, karena arti sebenarnya susila. Oleh
karena itu istilah zadelijk lichaam dewasa ini sinonim dengan
rechtspersoon, maka lebih baik kita gunakan pengertian itu dengan
terjemahan pribadi hukum”.[3]
5. Menurut Sri Soedewi Masjchoen,
bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama
bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu: (1) berwujud himpunan,
dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan
dikenal dengan yayasan[4]
6. Menurut R. Soeroso, SH,
badan hokum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan
kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hokum[5]
7. Menurut E. Utrecht,
badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa
(berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat
yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah
suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan
hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi,
kayu dan sebagainya[6]
8. Menurut Molengraaff,
badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para
anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan
bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi
pemilik sebagai pribadi untuk masing- masing bagiannya dalam satu
kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik
bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi
anggota adalah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam
badan hukum itu.
9. Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Tidak
semua perhimpunan/persekutuan manusia merupakan badan hokum, melainkan
hanya perhimpunan-perhimpunan yang bertindak dalam pergaulan hokum
seolah-olah ia adalah sesuatu person[7].
Persekutuan-persekutuan
manusia yang yuridis diperlakukan seolah-olah ia merupakan suatu subjek
hokum telah terdapat lama sebelum ia dikonstruksi sebagai “badan hokum”
. Jadi kita harus memperbedakan kenyataan-kenyataan dari konstruksi
yuridisnya, atau dengan perkataan lain, antara kenyataan dan teori yang
disusun untuk menerangkannya.
Kenyataannya
ialah, bahwa dalam pergaulan hokum, sejumlah manusia acapkali bertindak
bersama-sama dan diperlakukan seolah-olah ia adalah seorang tunggal.
Itu kelihatan jika salah seorang anggota persekutuan bertindak atas nama
persekutuan itu terhadap pihak ketiga, maka dari perbuatan itu tidak
(secara langsung) timbul hak atau kewajiban untuk anggota itu sendiri,
juga tidak untuk anggota-anggota lainnya secara pribadi, melainkan untuk
orang-orang bersama yang termasuk persekutuan yang dengan singkat kita
satukan nama ketuan “persekutuan”. Jadi persekutuan mempunyai harta
benda, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggotanya
masing-masing[8]
2. Syarat - syarat Badan Hukum
Sebagai
subjek hokum, ada beberapa syarat yang telah ditentukan dan harus
dipenuhi oleh suatu badan/ perkumpulan/ badan usaha agar dapat dikatakan
sebagai badan hukum (rechtspersoon) untuk keikutsertaannya dalam
pergaulan/ lalu lintas hukum.
Beberapa pendapat/ doktrin para sarjana/ pakar hukum tentang syarat-syarat sebagai badan hokum :
a. Menurut R. Soeroso, SH,[9] syarat-syarat
untuk menjadi badan hokum adalah (1) memiliki kekayaan terpisah dari
kekayaan anggota-anggotanya (2) hak dan kewajiban badan hokum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
b. Menurut Chidir Ali[10] pengertian badan hukum sebagai subyek hukum itu mencakup hal berikut, yaitu: - perkumpulan orang (organisasi); - dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubunganhubungan hukum (rechtsbetrekking); - mempunyai harta kekayaan tersendiri; - mempunyai pengurus; - mempunyai hak dan kewajiban; - dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.
c. Menurut Jimly Asshiddiqie[11] Setiap
badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab
(rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok
yaitu: 1) Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang
lain; 2) Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan; 3) Mempunyai kepentingan sendiri dalam
lalu lintas hukum; 4) Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat
teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan
internalnya sendiri.
d. H.M.N
Purwosutjipto mengemukakan beberapa syarat agar suatu badan dapat
dikategorikan sebagai badan hukum. Persyaratan agar suatu badan dapat
dikatakan berstatus badan hukum meliputi keharusan: 1) Adanya harta
kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan
pribadi para sekutu atau pendiri badan itu. Tegasnya ada pemisahan
kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu; 2) Kepentingan
yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama; 3) Adanya beberapa orang
sebagai pengurus badan tersebut.
e. Menurut Riduan Syahrani[12] ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan /perkumpulan/badan
usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon). Menurut
doktrin syarat-syarat itu adalah sebagai berikut di bawah ini: 1)
Adanya kekayaan yang terpisah; 2) Mempunyai tujuan tertentu; 3)
Mempunyai kepentingan sendiri; Ada organisasi yang teratur
f. Dalam B.W badan hokum tidak diatur jelas, hal ini dapat ditemukan pada Buku III titel IX Pasal 1653 s/d 1665.
Diakuinya
himpunan/ perkumpulan/ badan usaha sebagai badan hukum adalah dengan
mendapat pengesahan dari Pemerintah cq Kementerian Hokum dan Ham RI.
Peraturan perundang – undangan lain yang mengatur tentang badan hukum
ini antara lain :
1) Dalam Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum, Stb. 1927 No. 156 tentang Gereja dan Organisasi – organisasi Agama
2) Undang – undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
3) Undang – undang No. 12 Tahun 1998 tentang Perbankan
4) Di
dalam Pasal 7 ayat (6) UU PT No. 40 Tahun 2007 ditentukan bahwa
perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri. Pengesahan
akta pendirian ini tidak hanya semata-mata sebagai kontrol administrasi
atau wujud campur tangan pemerintah terhadap dunia usaha, tetapi juga
dalam rangka tugas umum pemerintah untuk menjaga ketertiban dan
ketenteraman usaha serta dicegahnya hal-hal yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan kesusilaan
5) Didalam
Pasal 9 UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 bahwa Koperasi memperoleh
status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
6) Didalam
Pasal 11 ayat (1) UU Yayasan No. 28 Tahun 2004 bahwa Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
7) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
3. Pembagian Badan Hukum
Menurut Pasal 1653 KHUPerdata diatas bahwa Badan Hukum dibagi 3, yaitu :
1. Badan
Hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum atau disebut sebagai badan
hokum public misalnya, Negara, Pemerintah Provinsi, Daerah, Kota,
Kecamatan, Bank-Bank Negara, Lembaga, Majelis dan sebagainya.
2. Badan
hukum yang diakui oleh kekuasaan umum misalnya misalnya perkumpulan –
perkumpulan, gereja dan organisasi – organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan
hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak
bertentangan dengan undang – undang dan kesusilaan. Misalnya Perseroan
Terbatas, Koperasi, Yayasan dan sebagainya.
Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn[13], persekutuan manusia yang termasuk dalam furusa hokum (badan hokum) dibagi 3 yaitu :
1. Badan Hukum Privat, misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan sebagainya
2. Badan Hukum Orisinil (yang lahir secara historis), yaitu Negara, Provinsi, Kota Praja dan sebagainya.
3. Badan Hukum Khusus (yang hanya menyelenggarakan kepentingan beberapa orang saja, misalnya subak dibali, Water schape di Klaten
Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, dikemukakan adanya tiga jenis badan hukum, yaitu:
1) Badan hukum yang diadakan atau dididirikan oleh pemerintah;
2) Badan hukum yang diakui oleh pemerintah; dan
3) Badan hukum dengan konstruksi perdata.
Menurut Jimly Asshiddiqie [14]badan hokum dibedakan atas 4 macam, yaitu:
1) Lembaga-lembaga
negara yang dibentuk dengan maksud untuk kepentingan umum dapat
mempunyai status sebagai badan hukum yang mewakili kepentingan umum dan
menjalankan aktivitas di bidang hukum publik. Misalnya Komisi Pemilihan
Umum yang dalam menjalankan tugasnya menetapkan keputusan tentang partai
politik yang berhak mengikuti pemilihan umum.
2) Badan
hukum yang mewakili kepentingan publik dan menjalankan aktivitas di
bidang hukum perdata. Misalnya, Bank Indonesia sebagai bank sentral
menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 mengadakan dan menandatangani
perjanjian jual beli valuta asing dengan badan usaha lain.
3) Badan
hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya tetapi menjalankan
aktivitas di bidang hokum publik. Misalnya, suatu yayasan yang dibentuk
oleh pribadi-pribadi para dermawan untuk membantu
pemberian
bantuan obat-obatan dan fasilitas kesehatan bagi orang miskin atau
pegawai negeri sipil golongan I di suatu daerah tertentu.
4) Badan
hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya dan menjalankan
aktivitas di bidang perdata. Misalnya koperasi ataupun perseroan
terbatas yang didirikan oleh pendirinya untuk kepentingan
Perdata dan menjalankan aktivitas perdagangan yang mendatangkan keuntungan perdata bagi yang bersangkutan.
Menurut bentuknya[15] badan hokum dibedakan menjadi 2 :
1) Badan
hokum public (publiek rechtpersoon), contoh : Negara RI, Pemerintah
Daerah TK I, II dan Kecamatan, Bank Umum, Perusahaan Negara, Pertamina
2) Badan hokum privat (Privat rechtpersoon), contoh : Yayasan, Perkumpulan Gereja, Badan-badan wakaf, PT, Koperasi, Partai Politik.
4. Badan Hukum yang berlaku di Indonesia
1. Badan Hukum Publik
Menurut Prof Bagir Manan[16],
Dinamakan badan hukum publik, bukan karena ada penyertaan modal negara
atau pemerintah. Disebut badan hukum publik karena merupakan badan
pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi atau tugas-tugas
pemerintahan, tetapi diberi status sebagai badan hukum. Penyertaan modal
negara dapat dilakukan pada badan hukum keperdataan. Badan hukum publik
tidak dibentuk berdasarkan (oleh) perjanjian (overeenkomst, contract) melainkan oleh negara dengan undang-undang atau pemerintah dengan kuasa undang-undang.
Contoh badan hukum publik :
1. Negara Republik dibentuk berdasarkan UUD 1945
2. Kementerian Negara dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
3. Pemerintahan Daerah dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
4. Pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan (UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005,
5. Lembaga, Majelis, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Negara, dan sebagainya.
2. Badan Hukum Privat
Badan
hokum privat/ perdata atau sipil ialah badan hokum yang didirikan
berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi
didalam badan hokum itu.
Menurut tujuan[17] badan hukum privat dibagio/ dibedakan atas :
a. Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis/amal
Misal
: perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan yang didirikan oleh para
pendiri, dengan tujuan social, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian
dan kebudayaan.
b. Perserikatan dengan tujuan memperoleh laba
Misal : Perseroan Terbatas,
c. Perserikatan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materiil para anggota-anggotanya
Misal : Koperasi, Partai Politik
Menurut jenisnya[18] badan hokum privat dibagi atas dua jenis golongan, yaitu :
a. Korporasi
Adalah
gabungan (kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hukum bertindak
bersama – sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu,
korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai
hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang terpisah dengan hak – hak dan
kewajiban – kewajiban para anggotanya.
Beberapa contoh korporasi adalah :
1) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal yang
dilakukan oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan saja, tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada didalamnya (para pemegang saham), didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang
perseroan terbatas serta peraturan pelaksanaannya sebagai badan hokum,
PT dianggap layaknya perorangan secara individu yang dapat melakukan
perbuatan hokum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat
dituntut serta menuntut didepan pengadilan[19].
Terdapat 5 jenis PT di Indonesia[20]
a. PT Tertutup disebut juga PT Biasa
- PT Tertutup adalah PT dengan saham yang dimiliki oleh orang-orang tertentu, saham tidak dijual pada masyarakat.
- Saham berupa saham atas nama, yaitu saham yang didalamnya tertera nama pemilik yang terdaftar sebagai anggota PT
- Modal dasar minimal 50jt rupiah.
- Mencantumkan PT didepan nama perusahaannya.
- Segala hal tentang PT tertutup dapat dilihat pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.
b. PT Terbuka disebut juga PT. Go Public
- PT
Terbuka adalah PT dengan saham yang diperjualbelikan atau melakukan
penawaran umum saham, melalui pasar modal atau bursa efek sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
- Saham berupa saham atas tunjuk, yaitu saham yang didalamnya tidak tertera nama pemiliknya
- Pemilik saham adalah orang-orang yang memegang saham dan saham dapat diperjualbelikan secara bebas.
- Mencantumkan nama PT didepan nama perusahaannya dan diakhir nama perusahaannya mencantumkan (Tbk)
- Modal dasar minimal 3milyar rupiah
- Saham dimiliki minimal 300 pemegang saham
- Segala
hal terkait dengan PT Terbuka dapat dilihat pada UU No 40 Tahun 2007
tentang PT dan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
c. PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
- Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah PT dengan penanaman modal dalam negeri
untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
- Segala hal terkait dengan PT PMDN dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
d. PT Penanaman Modal Asing (PMA)
- Penanaman
Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing
sepenuhnya maupun sebagian dengan penanam modal dalam negeri.
- Segala hal terkait dengan PT PMDN dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
e. PT Persero
- Persero
adalah Badan Usaha Milik Negara dengan modal seluruh atau sebagian
adalah milik Negara dan terpisah dari kekayaan Negara. Awalnya berbentuk
perusahaan Negara (PN), saat ini diubah menjadi PT untuk meningkatkan
efisiensi.
- Segala
hal terkait dengan Persero dapat dilihat pada : PP No. 12 Tahun 1998
Tentang Perusahaan Persero; UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN; UU No. 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
2) Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi
merupakan korporasi yang berbadan hokum yang didirikan oleh para
anggota dengan sistem kekeluargaan dan usaha bersama sesuai dengan
kepribadian yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Landasan
hokum koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
sampai dengan terbentuknya undang – undang yang baru setelah pada tahun
2014 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian dan mengembalikan ke UU No. 25 Tahun 1992.
Status
badan hokum koperasi diperoleh setelah adanya pengesahan akte pendirian
oleh pemerintah, hal ini terdapat pada pasal 9 UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Syarat-syarat
tentang pembentukan koperasi diatur dalam Pasal 7 & 8 UU No. 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, antara lain :
1. Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar,
sekurang-kurangnya a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai
keanggotaan; e. ketentuan mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai
pengelolaan; g. ketentuan mengenai permodalan; h. ketentuan mengenai
jangka waktu berdirinya; i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha; j. ketentuan mengenai sanksi.
2. mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
3. mendapat pengesahan akte pendirian oleh pemerintah.
.
b. Yayasan
Adalah
harta kekayaan yang di tersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk
kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi, pada yayasan tidak
ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya
Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn[21] Yayasan adalah harta yang mempunyai tujuan yang tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya.
Dasar
hokum yang menyatakan bahwa Yayasan adalah badan hokum terdapat dalam
Pasal 1 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan diakuinya
status sebagai badan hokum terdapat Didalam Pasal 11 ayat (1) UU Nor 28
Tahun 2004 atas perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Syarat – syarat pendirian Yayasan adalah sebagai berikut :
a. Didirikan oleh satu orang atau lebih.
b. Ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya
c. Dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia
d. Harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia
e. Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
f. Tidak
boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain atau
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
g. Nama yayasan harus didahului dengan kata ”Yayasan”
footnote source :
[1] Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2011.,hlm 193
[2] Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009, hlm 124
[3] Purnadi
Purbacaraka, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (suatu orientasi),
Edisi I, CV Rajawali, Jakarta, 1983 dalam Chidir Ali, ibid, hlm 17
[4] Sri
Soedewi Masjchoen dalam Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis
(BW), Sinar Grafika, Cetakan kelima, Jakarta, 2008, hlm 26.
[5] R. Soeroso, SH, op.cit , hlm 238
[6] Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009, hlm 124
[7] Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn, Op.cit.,hlm 194
[8] Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn, Op.cit.,hlm 194-195
[9] R. Soeroso, SH, op.cit, hlm 238
[10] Chidir Ali, op.cit, hlm 21
[11] Jimly
Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
Reformasi, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Cetakan Kedua, Jakarta, 2006,
hlm 69.
[12] Riduan Syahrani, op.cit, hlm 61
[13] Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn, Op.cit.,hlm 194-195
[14] Jimly
Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
Reformasi, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Cetakan Kedua, Jakarta, 2006,
hlm 91.
[15] R. Soeroso, SH, op.cit, hlm 239
[16] Keterangan
yang disampaikan di hadapan Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi RI
tanggal 3 Juli 2013 dalam perkara No. 33/PUU-XI/2013 perihal permohonan
uji yudisial (judicial review) terhadap UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[19] Winarti
& Darda Syahrizal, 205 Pertanyaan tentang PT, CV, Persero dan badan
usaha lainnya, Laskar Aksara, Cet I, 2012, hlm, 1-2
[20] Winarti & Darda Syahrizal, Op.cit, hlm 2-4
[21] Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn, Op.cit.,hlm 194-197